Jumat, 13 Januari 2012

LANDASAN HUKUM YANG MENJAMIN HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT



Berikut ini landasan hukum dalam kemerdekaan menyampaikan pendapat.
a. Landasan Idiil
Landasan idiil kemerdekaan berpendapat adalah Pancasila sila keempat, yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratanerwakilan.”
b. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah UUD 1945 yang termuat dalam:
1). Pasal 28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,”
2). Pasal 28E Ayat (3): “Setiap orang berhak alas ke¬bebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
c. Landasan Operasional
Landasan operasional pelaksanaan demokrasi di Indonesia khususnya tentang kebebasan mengemukakan pendapat, yaitu sebagai berikut.
1) Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
2) UU.Nn. 9 Tabun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yang diundangkan dalam lembaran negara RI No. 181 Tabun 1998.
3) UU No. 39 Tabun 1999 tentang hak asasi manusia.
d. Landasan Hukum Lainnya
Kemerdekaan menyampaikan pendapat diatur dalam Universal Declaration of Human Rights. Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 yang bunyinya “Setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan mengeluarkan pendapat. Dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.”
Berbagai landasan hukum kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut, membuktikan bahwa Negara Republik Indonesia telah memiliki payung hukum yang kuat untuk menjamin dan melindungi tegaknya kemerdekaan menyampaikan pendapat di Negara Republik Indonesia


Referensi
Pendidikan Kewarganegaraan: Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme
Oleh Lukman Surya Saputra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar